9 Maret 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen


Menjadi Konsumen Cerdas, Pemerintah indonesia akhir-akhir ini sangat serius dalam membangun ekonomi di berbagai bidang, pemerintah sadar bahwa negara dengan segala sumber daya yang ada yang dimiliki indonesia sangat memungkinkan bagi negara indonesia untuk menjadi negara maju. Untuk menjadi negara yang maju, syarat utama dan yang paling penting adalah mengembangkan jiwa enterpreneurship seluruh lapisan masyarakat indonesia, tanpa terkecuali. 
Sebelumnya perlu dijelaskan pengertian Konsumen Cerdas, apa sih Konsumen Cerdas dan apa hubungannya dengan enterpreneurship..? Secara umum kata Konsumen Cerdas itu berarti konsumen yang pemilih, konsumen yang paham betul apa yang dibeli, seberapa pentingnya barang yang di beli dan bisa menilai kualitas barang yang dibeli. Lalu apa hubungannya dengan enterpreneur..?
Konsumen Cerdas yang melihat barang tak layak jual tapi beredar dipasaran merajalela maka si Konsumen Cerdas itu akan membuat barang yang lebih baik lagi yang lebih layak untuk di pasarkan, itu untuk konsumen yang benar-benar cerdas, tapi untuk konsumen cerdas biasa setidaknya tidak akan menyesal di kemudian hari karena barang yang dibeli adalah barang yang baik.
Menjadi Konsumen Cerdas adalah salah satu slogan dari pemerintah untuk menyadarkan masyarakat untuk bersikap teliti terhadap barang yang akan di beli. Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
Konsumen Cerdas, slogan yang sangat indah didengar dan dibaca. Ada banyak alasan kenapa pemerintah indonesia menegaskan masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. Yang paling utama adalah pemerintah ingin barang-barang yang beredar di indonesia adalah barang yang layak dan aman di pakai atau konsumsi itu demi keselamatan dan keamanan warga indonesia itu sendiri. Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintah tidaklah akan efektif.
Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan sangatlah penting, toh ini juga demi kepentingan kita semua.

Cara mengetahui barang yang akan kita beli itu baik atau tidak.
Menjadi konsumen cerdas harus mengetahui barang yang akan dibeli, cara paling gampang untuk pembelian barang seperti barang-barang elektronik adalah dengan mengecek apakah sudah ada tanda kode produksi dari pemerintah, atau ada kode SNI, dan untuk sayur mayur misalnya yang dijual disupermarket harus mempunyai label dan tanggal kadaluarsa yang jelas dan memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L di wadah pembungkusnya. Dan jangan pernah membeli barang black market, atau barang pasar gelap alias barang selundupan. Barang selundupan adalah barang yang tidak melalui uji pemerintahan, tidak membayar pajak kepada negara indonesia dan itu akan sangat merugikan negara indonesia.
Ada sedikit cuplikan berita dari hasil penelitian pemerintah tentang temuan produk-produk tidak layak jual dan produk yang sudah layak jual yang beredar di indonesia :
“pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.
Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).”
Dari data di atas terlihat masih banyak produk tidak layak jual yang beredar di indonesia, untuk itulah pemerintah menekankan kepada masyarakat untuk hati-hati dalam memilih produk untuk membantu pemerintah mewujudkan negara indonesia yang maju dan sejahtera dengan menjadi konsumen cerdas. Karena konsumen cerdas paham akan perlindungan konsumen.
Dalam hal ini pemerintah juga telah menetapkan hukum yang berlaku dalam perlindungan para konsumen. Mentri perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.
Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen.
Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.
Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia.
Disamping itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.
Pesan ini disampaikan oleh pemerintah negara republik indonesia secara besar-besaran dan terang-terangan salah satunya dengan mengajak para Blogger dan Webmaster untuk bersatu mengumandangkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat tentang cara memilih produk yang tepat untuk dipakai, dikonsumsi dan digunakan.
Kata terakhir yang saya sampaikan adalah, mari kita memajukan bangsa indonesia bangsa kita tercinta ini dengan membeli produk yang sudah berstandar nasional indonesia, mari kita membeli produk yang sehat yang sudah lolos uji standar nasional indonesia. Dengan menjadi konsumen cerdas kita bisa, dengan belajar menjadi konsumen cerdas kita aman, dengan menjadi konsumen cerdas keluarga kita aman, dengan menjadi konsumen cerdas negara kita maju, dan dengan menjadi konsumen cerdas maka inovasi yang akan dilakukan para pebisnis akan semakin membaik. Karena konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.

Sumber Informasi : http://ditjenspk.kemendag.go.id/

3 komentar:

  1. keren kang ulasannya, saya setuju dan mendukung akan pentingnya konsumen cerdas yang harus paham perlindungan konsumen, salam sukses

    BalasHapus
  2. SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.

    Artikel diatas sangat menarik dan semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.

    BalasHapus
  3. Semoga Sukses gan...

    ada kontes seo terbaru nih, Starting 7 April 2013 Hadiah Jutaan Rupiah !! Ikuti dan Menangkan !!

    Informasi Lebih Lanjut:
    http://artikelmenarikunik.blogspot.com/2013/04/kontes-seo-terbaru-2013-bulan-april.html

    BalasHapus